Selasa, 09 Juli 2013

BENARKAH PEMERINTAH SERIUS MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU,DENGAN MEMBERIKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI..???

  1. BENARKAH PEMERINTAH SERIUS MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU,DENGAN MEMBERIKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI..???

 Ada beberapa argumen sehingga tunjangan sertifikasi untuk tahun yang akan datang akan semakin sulit direalisasikan,
a) Syarat diberikannya tunjangan sertifikasi guru adalah beban mengajar guru adalah 24 jam   pelajaran
b) Secara umum jumlah guru di setiap sekolah sudah cukup bahkan berlebih,andaikan solusinya dengan melakukan pemerataan guru maka di tempat sekolah yang baru juga belum tentu tercapai beban mengajar 24 jam
c) Pada Kurikulum 2013 peminatan/penjurusan diberlakukan di kelas X,akibatnya jumlah les mata pelajaran eksakta dan sosial akan berkurang
d) Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan guru yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah:
1) Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2) Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3) Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4) Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5) Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6) Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7) Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
e) Permendiknas no.39 tahun 2009 memberikan alternatif yang lain. Permendiknas tersebut mengatur bahwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain, team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental siswa ( misalnya guru TPA ) pun diakui sebagai jam pelajaran. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak disahkan, dan diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun 2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI. Dan peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no 74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstraurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
f) Guru yang dapat dilibatkan pada butir 2 s/d 8 pada bagian d,hanya dapat difungsikan untuk beberapa guru saja,lalu guru yang tidak mendapat tugas tambahan bagaimana ?

Dengan semakin ketatnya aturan-aturan tersebut dan adanya kebijakan yang dilematis, ,rasanya untuk tahun yang akan datang tunjangan sertifikasi akan semakin sulit didapatkan bagi sebagian besar guru.Lagi-lagi guru akan menjadi korban kebijakan yang kurang bijak.Horasss….